Kominfo: Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Wajib Mendaftarkan Diri sebelum Diblokir

- 18 Juli 2022, 17:37 WIB
Penyelenggara Sistem Elektronik
Penyelenggara Sistem Elektronik /Arga Eryzal Pradinata/

PACITAN UPDATE - Menjaga keamanan dan kesehatan ruang internet merupakan tanggung jawab para pelaku di bidang teknologi informasi dan komunikasi, tak terkecuali penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang hadir sebagai salah satu penjaga ruang digital di tanah air, Pemerintah atas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan setiap PSE untuk mematuhi dan mematuhi ketentuan peraturan di Indonesia.

Formulir tersebut mendaftarkan keberadaannya di Kominfo sehingga diakui secara hukum. Pendaftaran juga sangat mudah karena dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA), hal ini mengacu pada Standar Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Di Sektor Swasta dan Perubahannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021. Juga ditetapkan bahwa semua platform elektronik harus mendaftar selambat-lambatnya enam bulan setelah pengoperasian RBA OSS pada 21 Januari 2022. Itu artinya batas waktu yang diberikan Kominfo adalah 20 Juli 2022.

Baca Juga: Microsoft Berencana Melakukan Banyak Pembaruan, Windows 12 meluncur di 2024?

Registrasi ini wajib bagi PSE untuk menjaga iklim investasi yang sehat, khususnya di bidang penyelenggaraan sistem elektronik, demikian dijelaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam siaran persnya, Senin di Jakarta (27/6/2022). Saat ini terdapat 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia, termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram dan Whatsapp.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. "Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Johnny.

Aturan ini berlaku untuk semua PSE yang beroperasi, memberikan jasa dan digunakan di Indonesia, meskipun didirikan atau berdomisili di luar negeri. Sanksi administratif berupa pemutusan akses sistem elektronik (pemblokiran akses). Hal ini berlaku untuk pelanggaran peraturan pendaftaran setelah batas terlampaui.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo menemukan bahwa dari tahun 2015 hingga Juni 2022, 4.634 PSE terdaftar di Kominfo, termasuk 4.559 PSE dalam negeri seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak dan 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree dan Spotify.

Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan 2.569 PSE harus melakukan registrasi ulang karena pendaftarannya dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Arga Eryzal Pradinata


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x