Wamendag beri Lampu Hijau Kripto di Indonesia? Angin Segar bagi Holder Kripto!

- 16 Juli 2022, 18:17 WIB
Lampu Hijau Aset Kripto di Indonesia
Lampu Hijau Aset Kripto di Indonesia /Arga Eryzal Pradinata/

PACITAN UPDATE - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan pemerintah Indonesia terbuka untuk perusahaan di dalam dan luar negeri yang ingin bergabung dengan pasar aset kripto yang berkembang di Indonesia.

Perusahaan diharapkan tidak mengabaikan keterlacakan dan masalah keamanan untuk semua orang yang terlibat di pasar aset kripto.

"Pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring, dan kustodian untuk mendukung ekosistem aset kripto Indonesia. Selanjutnya, pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar" ujar Wamendag lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Inilah Alasan BI Belum Naikkan Suku Bunga ditengah Krisis Ekonomi Global

Hal tersebut disampaikan oleh Deputy Secretary of Commerce Jerry Sambuaga pada World Blockchain Summit 2022 di Singapura, Singapura yang juga dihadiri oleh CEO World Blockchain Summit Mohammed Saleem.

Aset kripto tergolong di Indonesia sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru yang memungkinkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia, yaitu Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik dengan aset kripto di bursa berjangka.

Integritas pengaturan teknis terkait dalam bentuk kontribusi dari departemen/instansi lain akan dipertimbangkan dalam peraturan Bappebti. Peraturan ini mencakup mekanisme untuk perdagangan fisik aset kripto.

Manfaat yang diharapkan dari peraturan tersebut, antara lain: meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, memberikan perlindungan konsumen dan keamanan usaha, Mencegah pencucian uang dan pendanaan teroris dan staf teknologi informasi.

Halaman:

Editor: Arga Eryzal Pradinata


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x