Kasus Bocah Motoran dari Sampang ke Jakarta, Pria di Solo Ajukan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun ke MK

- 20 April 2024, 18:51 WIB
Satlantas Polres Sukabumi Kota mulai menerapkan lintasan atau sirkuit baru untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C terhitung sejak Senin, 7 Agustus 2023.
Satlantas Polres Sukabumi Kota mulai menerapkan lintasan atau sirkuit baru untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C terhitung sejak Senin, 7 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie/

PIKIRAN RAKYAT PACITAN - Seorang pria di Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.

"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," katanya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 20 April 2024.

Ia mengatakan keduanya melakukan perjalanan dengan mengendarai kendaraan roda dua dari Sampang dan berencana ke Jakarta.

Baca Juga: Kasus Mayat Pekerja Seks Komersial di Pulau Pari, Polisi: Sebab Kematian Masih Dalam Penyelidikan

Meski demikian, pada perjalanannya hingga Semarang, mereka dihentikan oleh petugas kepolisian.

"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya.

Ia mengatakan jika dalam aturan maka SIM hanya boleh diberikan kepada pengendara dengan usia minimum 17 tahun.

"Artinya dengan kemampuan seperti itu mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan seperti berusia di atas 17 tahun," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono mengatakan dua hari lalu tepatnya tanggal 18 April 2024, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.

"Pendaftaran online kami sudah diajukan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x